REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah mengatakan, nikah siri online yang dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan tidaklah sah.
"Nikah siri online tidak sesuai dengan sunah Nabi Muhammad. Dalam sunah disebutkan, menikah itu harus ada wali dari mempelai perempuan yakni ayahnya, penghulu tidak bisa jadi wali mempelai perempuan," kata Faizah, Selasa, (17/3).
Jadi, ujar dia, secara prosesnya nikah siri online sudah tidak sah. Nikahnya juga tidak sah.
Tujuan pernikahan yang Allah SWT kehendaki adalah timbulnya ketentraman dan sakinah di antara keduanya. "Kalau prosesnya saja sudah tidak benar, bagaimana akan timbul ketentraman," kata dia.
Apalagi keluarga sakinah itu harus dibangun, bukan terjadi dengan sendirinya. Kalau caranya sudah salah, bagaimana bisa dibangun keluarga sakinah.