REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supriyono, kuasa hukum Nenek Asyani mengatakan surat jaminan penangguhan penahanan yang dikeluarkan Bupati Situbondo terlihat seperti pencitraan.
Hal ini karena, kata Supriyono, dirinya sama sekali tidak tahu Nenek Asyani mendapatkan surat jaminan penangguhan penahanan tersebut. Selain itu, dia berpendapat hal itu dilakukan Bupati Situbondo karena akan menjelang pilkada.
Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya, Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.
Supriyono menjelaskan, tiba-tiba surat permohonan pengajuan penahanan yang telah dijamin tersebut diberikan Nenek Asyani ketika persidangan.
"Padahal Nenek Asyani saja tidak bisa membaca atau menulis. Kok, tiba-tiba sudah ada surat pengajuan penahanan yang dijamin Bupati," kata Supriyono kepada ROL, Selasa (17/3).
Surat jaminan tersebut, lanjut Supriyono, tidak melibatkannya selaku kuasa hukum. "Saya merasa tersinggung dengan sikap Bupati yang mengabaikan saya sebagai kuasa hukumnya," ujar Supriyono.
Dirinya juga kecewa kenapa surat tersebut baru dikeluarkan setelah Nenek Asyani dimasukan ke rutan. "Tapi saya tetap berterima kasih pada Bupati soal surat jaminan penangguhan penahanan Nenek Asyani tersebut," tutur Supriyono.
Karena tuduhan tersebut, Nenek Asyani ditahan sejak 15 Desember 2014 lalu. Kemarin, permohonan penanguguhan pertahanan dirinya dikabulkan. Namun itu hanya sementara karena keputusan atau vonis final Hakim baru akan dilangsungkan 23 April 2015 mendatang.