Rabu 18 Mar 2015 08:28 WIB

Gempa 6.2 SR Halmahera tak Berpotensi Tsunami

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
Gempa bumi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gempa bumi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MALUKU UTARA -- Gempa berkekuatan 6,2 skala richter mengguncang Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Rabu (18/3).

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, gempa dirasakan warga pada pukul 05.12 WIB dini hari tadi.

Guncangan kuat berlangsung selama lima detik. Sebagian masyarakat merespons dengan keluar dari rumah. Tak hanya di Halmahera Barat, gempa juga dirasakan oleh masyarakat di Kota Ternate dan Manado. "Gempa tidak memicu potensi tsunami," kata Sutopo melalui keterangan tertulis.

Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa tersebut. Aktivitas masyarakat berjalan dengan normal.

Gempa berkekuatan 6,2 skala richter tersebut berpusat di 115 kilometer Barat Laut Halmahera Barat, Maluku Utara.  Menurut Sutopo, wilayah ini memang termasuk zona rawan tinggi gempa.

Dia menjelaskan, gempa terjadi akibat subduksi ganda dari lempeng laut Filipina di timur dan Erusasia di barat pada lempeng Laut Maluku. Adanya subduksi ganda tersebut melahirkan kompresi barat timur dengan laju 4 centimeter per tahun. Gempa berkekuatan 7,3 skala richter juga pernah terjadi di wilayah ini pada akhir 2014 lalu yang memicu dikeluarkannya peringatan dini tsunami.  

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement