REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk menjalankan tugas antara lain melindungi masyarakat dari praktik inkompeten dokter. Ketua KKI Bambang Supriyatno mengatakan, selama ini, ada stigma kuat di masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku inkompeten seorang dokter, takut mengadu.
“Tapi syaratnya, pengaduannya jelas. Terus nanti, kita lihat, apakah dokternya punya Surat Tanda Registrasi (STR). Kalau tidak punya STR, kita laporkan ke polisi karena itu tindak pidana,” ujar Bambang Supriyatno saat berkunjung ke Kantor Harian Republika, Rabu (18/3) di Jakarta.
Bambang melanjutkan, setiap laporan yang masuk ke KKI tidak dapat dihentikan kecuali dengan kejelasan final, apakah dokter yang terlapor bersalah atau tidak.
Adapun tindak lanjutnya, jelas Bambang, yakni sanksi berupa larangan praktik kedokteran selama satu tahun, mewajibkan dokter yang bersangkutan untuk belajar lagi di institusi pendidikan kedokteran spesialis yang sesuai, atau bahkan mencabut STR (Surat Tanda Registrasi).
Biasanya, kata Bambang, yang sering dilaporkan, yakni kasus pasien mengalami cacat seumur hidup atau meninggal. Dalam pada itu, keluarga pasien berhak melaporkan dokter tersebut dengan disertai bukti, kronologi, dan identitas yang jelas ke KKI.