Rabu 18 Mar 2015 23:58 WIB

MA Segera Tentukan Majelis Hakim PK Terpidana Mati Mary Jane

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) mengatakan telah menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkotika Warga Negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Namun MA belum menetapkan majelis hakim untuk menanggani perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri Sleman itu.

"Sudah masuk ke MA, sudah diberi nomor tapi belum ditetapkan majelis hakimnya," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Republika, Rabu (18/3).

Menurutnya, penentuan majelis hakim atas PK tersebut akan diketahui dalam dua hingga tiga hari ke depan. Sementara, kapan tepatnya sidang PK tersebut digelar, Suhadi mengatakan juga ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk Ketua MA atas perkara tersebut.

"Nanti ditentukan oleh majelis yang ditunjuk kapannya dan hari sidangnya, paling lama itu perkara di MA 3 bulan," jelasnya.

Kasus Mary Jane merupakan limpahan dari Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta yang merupakan salah satu dari terpidana mati. Ia divonis hukuman mati karena menyelundupkan 2,8 kilogram heroin pada 2011 silam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement