REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penanganan terorisme termasuk dalam menjerat kelompok Islam Irak dan Suriah (ISIS) perlu dibicarakan bersama. Terkait terorisme perlu disempurnakan misalnya perlu atau tidak membuat Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Mengenai kelebihan dan kekurangan Perppu, menurut Anton memang perlu disempurnakan karena dalam Undang-Undang (UU) terdapat kekosongan. "Sekarang siapa yang bisa cegah ke luar negeri kalau surat-surat passport jelas. Gak bisa dilarang baru pelanggaran setelah ditempat tujuan," ujar Anton, di Mabes Polri, Kamis (19/3).
Untuk itu, Anton menegaskan, perlu ada rumusan UU yang jelas terkait penanganan terorisme termasuk ISIS. Jika hal tersebut belum dilaksanakan, kata Anton, belum bisa memidanakan. Anton menilai, Perppu sangat mendesak untuk segera dibuat.
Kejadian saat ini yaitu adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung ke ISIS merupakan pembelajaran. Saat ditanya apakahWNI yang bergabung dengan ISIS akan dicabut kewarganegaraannya, Anton mengaku masih perlu dibicarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak terkait lainnya.
"Nanti saja perlu dibahas dulu," katanya.