REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS), dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik sudah memanggil 87 saksi terkait kasus tersebut. Namun, baru 73 saksi yang memenuhi panggilan sampai saat ini.
"Penyidik sudah memanggil 87 orang saksi, namun ada 14 orang yang tidak hadir, mereka beralasan karena sakit, ada yang di luar negeri, dan ada juga yang tidak mengkonfirmasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3).
Martinus mengatakam penyidik sudah menyampaikan permohonan penetapan pengadilan atas penyitaan beberapa dokumen yang sudah diperoleh. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
"Penyidikan akan tetap berjalan. Ada sekitar 50 orang lagi yang akan dipanggil dan diperiksa penyidik," ujar Martinus.
Martinus menambahkan, penyidik sudah menerapkan sangkaan dengan pasal 2 dan 3 KUHP tindak pidana korupsi. Pasal 2 ditujukan untuk pihak swasta dan pasal 3 untuk pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Apabila memiliki bukti dan keterangan yang kuat kita akan segera tetapkan sebagai tersangka," katanya.