REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terpidana mati yang juga masuk daftar eksekusi gelombang dua, Martin Anderson mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Majlis Hakim menunda persidangan hingga satu pekan karena berkas yang belum lengkap.
Kuasa hukum Martin, Thomas Christian menolak jika langkah PK untuk menunda eksekusi. Menurutnya, kuasa hukum memiliki bukti baru yaitu kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara Martin dan putusan persidangan lainnya, Hillary
"Hakim saat itu hanya menilai dari keterangan saksi dari penangkap tanpa melihat barang bukti," ujar Thomas, di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Di samping itu, Thomas menambahkan, dalam kasus yang sama, tersangka Hillary diputuskan dengan hukuman lebih ringan yaitu 12 tahun penjara.
Yurisprudensi tersebut, kata Thomas akan menjadi novum baru dalam pengajuan PK. Thomas mengharapkan, Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan PK yang diajukan Martin.