REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengaku pernah tertahan sebentar oleh pihak keimigrasian. Itu lantaran dokumen keimigrasiannya tercatat dengan nama Muhammad Nasir Jamil.
"Saya juga dulu pernah di bandara tertahan sebentar karena nama saya juga ada Muhammadnya. Saat itu saya menggunakan paspor biasa dan tidak memberitahu kalau saya anggota Dewan. Tetapi, setelah diklarifikasi, saya bebas," tutur Nasir, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (20/3).
Sebelumnya tersiar kabar bahwa ada seorang penumpang yang tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas autogate Bandara Soekarno Hatta. Hal tersebut lantaran penumpang itu memiliki nama Muhammad.
Direktoral Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membantah ada perlakuan khusus terhadap nama 'Ali' dan 'Muhammad' yang akan berpergian ke luar negeri. Setiap orang diperlakukan sama tanpa adanya pengecualian, termasuk ketika menggunakan fasilitas autogate di bandara.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Yan Welly Wiguna mengatakan, tidak ada pembedaan bagi siapa pun untuk menggunakan autogate di bandara. Semua warga melalui proses yang sama dengan standar operasi yang telah ditetapkan di bandara.
Penggunaan autogate merupakan salah satu cara yang bisa digunakan oleh siapa pun selain cara manual.