Sabtu 21 Mar 2015 05:32 WIB

Kemenkumham Bantu Terpidana Mati Ajukan PK

Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantu terpidana hukuman mati warga Nias Yusman Telambanua untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

"Yang bersangkutan kami bantu untuk melakukan PK, kalau dalam waktu dekat bisa dipindahkan ke Medan, di sana kan lebih mudah mengatur pembuatan PK karena di sana dekat dengan Nias," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat (20/3).

Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga majikan Yusman yang ingin membeli tokek. Padahal menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) saat Yusman dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman berusia 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.

"Sekarang saya dengar bahwa Kapolri sudah mengirimkan tim ke sana untuk memeriksa bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias. Saya percaya pada Kejaksaan Agung pasti sudah mengirimkan tim juga untuk melihat proses penuntutan karena keanehan dalam soal perlakuan umur tersebut. Komisi Yudisial juga sudah bekerja," tambah Yasonna.

Yasonna juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk membantu Yusman.

"Bisa fakta-fakta dalam hal yang bisa mendukung untuk pengajuan PK bisa dilakukan dari sana. Saya sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk kita bekerja sama dan Dirjen HAM yang baru ini juga nanti saya tegaskan untuk bisa bekerja sama melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk bisa membantu dan mendampingi yang bersangkutan memperjuangkan kasusnya," ungkap Yasonna yang juga berasal dari Nias ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku sudah menugaskan stafnya yang bernama Fajar Lasse untuk mencari bukti mengenai akta kelahiran Yusman.

"Saya sudah menugaskan staf khusus, namanya Fajar Lasse untuk mencari dan menghubungi keluarga dan mencari bukti akta kelahiran. Tapi kalau di kampung adanya akta permandian atau baptis. Jadi sampai sekarang belum didapat (buktinya) tapi kita akan cek semua ijazahnya waktu SD atau apapun itu," tambah Yasonna.

Yusman Telaumbauna dituntut seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya yang hendak membeli tokek darinya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement