Senin 23 Mar 2015 13:49 WIB

Sidang Praperadilan Udar Pristono Ditunda 6 April

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (18/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga 6 April. Sebab pihak termohon dan turut termohon tidak hadir.

"Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada 6 April 2015," kata hakim Handri Anik Effendi yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Udar menggugat Kejaksaan Agung sebagai termohon utama dan enam lembaga lain sebagai turut termohon. Enam turut termohon tersebut antara lain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Dari seluruh termohon dan turut termohon, hanya kuasa hukum PT Inka yang menghadiri sidang hari ini. Hakim memutuskan untuk memanggil dengan peringatan kepada termohon dan turut termohon pada sidang 6 April mendatang.

"Kalau tidak datang juga, sidang akan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap tidak menggunakan haknya," kata Hakim Handri.

Udar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus proyek pengadaan bus transjakarta paket 1 dan 2 di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Mantan Kadishub DKI tersebut menilai penetapan tersangka dirinya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Udar menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah, karena ia tidak mengetahui dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Dua alat bukti yang kami minta sampai sekarang belum pernah diperlihatkan oleh penyidik," ucap Udar.

Sebelumnya Udar pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2014 terkait penahanan dirinya oleh Kejagung. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Selain di PN Jakarta Selatan, Udar juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang mempersoalkan penyitaan harta miliknya dan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.

Sidang praperadilan tersebut sedianya digelar pada Rabu (18/3) lalu, namun ditunda hingga 1 April.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement