REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Turki akan segera mendeportasi sebanyak 12 WNI dari 16 WNI yang ditahan otoritas Turki beberapa waktu lalu. "Informasinya dalam waktu dekat 12 WNI yang di Turki akan dideportasi," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Jakarta, Senin (23/3).
Pihaknya pun akan bersiap untuk memeriksa para WNI tersebut. "Kami siapkan handing over untuk kami lakukan pemeriksaan. Tentu kami bisa segera kembalikan bila memang terbukti tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan," katanya.
Pemeriksaan terhadap belasan WNI itu akan dilakukan selama 7x24 jam. "Pemeriksaan akan dilakukan setelah mereka dideportasi. Waktunya 7x24 jam seperti pada pemeriksaan terduga teroris," katanya.
Dua belas WNI tersebut termasuk ke dalam rombongan 16 WNI yang ditahan di Turki.
Berikut adalah nama-nama keenam belas WNI yang dirilis oleh Polri. Mereka kini masih berada rumah penampungan sementara di Turki.
1. Ririn Andrian Sawir
2. Qorin Munadiyatul Haq
3. Nayla Syahidah
4. Jauza Firdaus Nuzula
5. Ikrimah Waliturohman
6. Alya Nur Islam
7. Agha Rustam Rohmatullah
8. Abdurahman Umarov
9. Tiara Nurmayanti Marlekan
10. Syifa Hidayah Kalashnikova
11. Daeng Stanzah
12. Ifah Syarifah
13. Ishaq
14. Asiyah Mujahidah
15. Aisyahnaz Yazmin
16. Muhammad Ihsan Rais
Keenam belas WNI itu ditangkap pada 4 Maret 2015 oleh pihak keamanan Turki ketika hendak menuju Suriah. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.