REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Badrodin Haiti, mengungkapkan, 16 orang WNI yang ditahan Pemerintah Turki lantaran kedapatan hendak menyeberang ke Suriah tanpa dokumen resmi bakal segera dideportasi ke Indonesia. Namun dari 16 orang tersebut, hanya 12 orang yang baru bisa dan langsung dideportasi.
Empat orang yang belum bisa dideportasi itu berupa satu keluarga. Larangan deportasi itu dilakukan lantaran ibu dari keluarga itu tengah mengalami kehamilan. Kepastian deportasi itu diakui Wakapolri usai berkoordinasi dengan Pemerintah Turki.
Badrodin pun menyebut, 12 WNI itu kemungkinan besar bakal dideportasi paling tidak satu atau dua hari mendatang. "Tapi yang pertama akan dideportasi ada 12 orang, karena satu keluarga masih terhalang, karena ada yang hamil," ujar Badrodin usai menghadiri Diskusi Internasional soal Terorisme dan ISIS di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).
Dalam pelaksanaanya, ujar Badrodin, akan ada serah terima dari pihak Pemerintah Turki kepada Pemerintah Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan di Keimigrasian, maka Kepolisian akan melakukan pemeriksaan. "Mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah selesai. Yang tidak ada pelanggaran pidananya akan kami kembalikan," tuturnya.
Kendati begitu, Badrodin tidak bisa memastikan kapan deportasi itu bakal dilakukan. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Turki. Selain itu, Badrodin juga menyebut, sudah ada personil Polisi yang berada di Turki dan akan melakukan penjemputan. "Sudah ada anggota kami disana, selain itu ada dari BNPT, dan termasuk staf Kemenlu," tuturnya.