REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Serang akan memperketat izin permohonan pembuatan paspor khusus tujuan timur tengah. Pegetatan itu dilakukan karena banyaknya dugaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung ISIS dengan alasan perjalanan keluar negeri.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi I Serang, Muhammad Tamrin, pihaknya menerbitkan paspor sesuai UU No 6 tahun 2011, PP No 31 tahun 2013 serta Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 8 tahun 2014, dan pada saat tahapan wawancara akan mengajukan pertanyaan yang detail kepada pemohon.
"Mengenai ISIS akan ada pendalaman apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan pada wawancara, kita akan adakan wawancara pendalaman kembali, dan menghasilkan kesimpulan," kata Tamrin kepada wartawan dikantornya, Senin (23/3).
Ia menabahkan, bila terindikasi ada masyarakat yang mencurigakan saat tahap wawancara pihaknya akan melakukan kordinasi dengan instansi terkait seperti intelijen, Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
"Kalau ada yang mencurigakan pada saat wawancara dilakukakan pendalaman kita informasikan kepada intansi-intansi terkait, seperti polisi, intel, serta BNPT," ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini masyarakat Kota Serang yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk tujuan Turki dan Suriah yang merupakan negara tujuan para pengikut ISIS belum ada, namun untuk tujuan Arab Saudi memang banyak hingga 75 persen.
"Sekarang banyaknya ke Arab, dan rata-rata akan digunakan untuk umroh atau pemberangkatan haji," kata Tamrin saraya menjelaskan bahwa pengetatan ini juga berkaitan beberapa waktu lalu, ada 16 warga Indonesia hilang di Turki dan Suriah. Mereka hilang dikabarkan akan bergabung dangan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).