REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS di DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan status Komjen Pol Budi Gunawan yang batal dilantik menjadi Kapolri karena sebelumnya DPR RI telah menyetujuinya melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Polri yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (24/3).
Dia mengatakan DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan yang bersangkutan kemudian mengajukan nama yang baru.
Menurut dia, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru. "Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR, karena kami telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan," katanya yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Dia menjelaskan menurut Ketentuan Pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR. Menurut dia proses pengajuan calon itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, yaitu Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.
"Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, dimana DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui," ujarnya.
Faktanya menurut Aboe Bakar, Presiden telah mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Oleh karenanya Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015.
"Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015," ujarnya.