Selasa 24 Mar 2015 13:01 WIB

PKS Minta Jokowi Jelaskan Status Budi Gunawan

Red: Bilal Ramadhan
Aboe Bakar Al Habsyi
Foto: ANTARAFOTO
Aboe Bakar Al Habsyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS di DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan status Komjen Pol Budi Gunawan yang batal dilantik menjadi Kapolri karena sebelumnya DPR RI telah menyetujuinya melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Polri yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (24/3).

Dia mengatakan DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan yang bersangkutan kemudian mengajukan nama yang baru.

Menurut dia, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru. "Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR, karena kami telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan," katanya yang juga anggota Komisi III DPR RI.