REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penangkapan terhadap terduga kelompok Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang dilakukan Densus 88 belum lama ini masih terus dilakukan pendalaman. Terutama kepada terduga yang ditangkap.
Namun, Agus membantah jika Polri disebut mengejar terduga ISIS tanpa landasan hukum yang jelas. "Semua kita lihat Undang-Undang (UU) mana yang bisa dikenakan, keterkaitan dengan kelompok teroris bagaimana," ujar Agus, Selasa (24/3).
Sebab itu, Agus menegaskan, semua harus dilihat kaitannya apakah terdapat ada hubungannya dengan kelompok teroris tertentu. Saat ditanya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal ISIS yang bisa menjadi pintu masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut dalam pemberantasan, Agus tidak bisa berkomentar banyak.
"Lebih tepat tanya saja TNI, tapi kalau memberantas ISIS, semuanya harus terlibat," katanya.