Selasa 24 Mar 2015 18:25 WIB

Tersangka Sindikat Begal Ditembak Mati di Probolinggo

Penembakan. Ilustrasi
Foto: krobleswrites.files.wordpress
Penembakan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Cobra Subdirektorat III Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menembak mati Rifin, salah satu anggota sindikat begal atau kejahatan perampasan disertai kekerasan yang beroperasi di wilayah Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Surabaya, Selasa (24/3) mengatakan penembakan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa pukul 02.00 WIB di rumahnya, Jalan Raya Sumber Kare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

"Tersangka merupakan target operasi (TO) Polda Jatim sehingga keberadaanya sudah terdeteksi. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melawan menggunakan 'calok' (sejenis clurit) kepada petugas," katanya.

Awalnya, Tim Cobra Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Probolinggo melakukan pengepungan rumah tersangka, namun mengetahui yang melakukan pengepungan adalah polisi, tersangka langsung keluar rumah dan menyerang petugas mengggunakan "calok".

"Petugas kemudian melumpuhkan tersangka dengan mengarahkan tembakan ke badan tersangka dan mengenai telapak tangan, namun menembus ke bagian dada kiri, dan tersangka tewas di tempat," ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka melakukan tindak perampasan disertai kekerasan sebanyak tiga kali, yakni perampasan di perumahan wilayah Jember, pencurian motor dan pembacokan di wilayah Tongas, Probolinggo, serta pencurian dan kekerasan di wilayah Pabrik Rokok Krendel, Kaliwater, Jember.

"Tersangka saat melakukan aksinya tidak segan membacok atau melakukan kekerasan terhadap korbannya jika terjadi perlawanan," katanya.

Awi mengaku penangkapan tersangka Rifin alias AR merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka Bayu yang sudah ditangkap dan ditahan Polda Jatim beberapa waktu lalu.

"Dari tersangka Bayu kita kembangkan dan terungkap sejumlah tersangka yang merupakan satu sindikat "Palembang" yang sering melakukan perampasan disertai kekerasan di beberapa wilayah," katanya.

Sementara itu, Awi mengaku masih terus mengembangkan kasus ini karena sudah ada beberapa tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas gabungan, yang meliputi tersangka berinisial RU, TO serta Mr X. "Beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran terancam terkena pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement