Selasa 24 Mar 2015 18:11 WIB

Pengusaha Tunggu Surat Edaran Resmi PNS Boleh Rapat di Hotel

Rep: c21/ Red: Dwi Murdaningsih
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kabar pengumuman edaran kedua yang akan menjelaskan pegawai negeri sipil (PNS), diperkenankan kembali untuk melakukan kegiatan di hotel, sangat ditunggu oleh para pengusaha penginapan. Para pengusaha sangat bersyukur dengan adanya kabar tersebut, kendati belum tahu seperti apa surat edaran kedua tersebut.

"Pengusaha ya Alhamdulillah, berarti angin segar," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Agus Candra Bayu, Selasa (24/3).

Dia mengaku, sangat senang mendengar kabar tersebut dari media. Namun, belum ada kabar pastinya kapan surat kedua ini akan diedarkan. Agus Candra mengaku, surat edaran kedua ini belum sampai. Pihak Asosiasi dan pengusaha penginapan pun belum terima surat tersebut.

"Justru kami sekarang, tinggal menunggu isi suratnya seperti apa? Inikan belum melihat dan belum membaca, apa saja yang diperkenankan?," jelasnya. 

Sebelumnya, Edaran pertama No 11, tentang pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan kegiatan di hotel terasa berat di kalangan pengusaha penginapan. Karena, sebagian besar keuntungan hotel adalah dari kegiatan PNS.

Menurut Agus Candra, pemasukan Hotel jadi sangat berkurang. Walaupun dia mengaku bisa mengambil segmen lainnya, tetap tidak bisa seramai ketika PNS masih diperkenankan untuk rapat di hotel. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement