Selasa 24 Mar 2015 21:32 WIB

JK Setuju Mantan Dirut IM2 Ajukan PK

Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dukungan bagi proses hukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto datang dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

"Saya setuju Indar mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas," kata JK, Selasa (24/3) di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, PK tersebut layak diajukan karena  ada dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan. Serta tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum ataupun merugikan negara.

President Director and CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangan tertulisnya ikut mendukung langkah PK tersebut.

“Manajemen dan seluruh karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum Bapak Indar Atmanto melalui PK.  Kami berharap dan berdoa upaya hukum ini akan memberikan keadilan yang sebenarnya untuk kebebasannya dari semua dakwaan tidak mendasar ini,”jelas Alex.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Indar juga mengajukan bukti baru (novum) berupa Hasil Uji Lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan putusan inkraacht PTUN.

Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.

Upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 ini mendapatkan dukungan dari banyak pihak.

Mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement