REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menanggulangi perkembangan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia belum diperlukan. Daripada menerbitkan Perpu, kata Hendardi, lebih baik Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) fokus menggunakan produk hukum yang tersedia.
"Wacana penerbitan Perppu untuk memberantas ISIS berlebihan. Karena KUHP, Undang-Undang (UU) Pemberantasan Terorisme, UU ITE semuanya bisa digunakan untuk menjerat mereka yang menyebarkan kebencian, menganjurkan kekerasan, makar," jelas Hendardi dalam keterangan persnya yang diterima ROL, Selasa (24/3).
Hendardi juga mengkhawatirkan Perpu ISIS memiliki motivasi lain. Salah satunya, kata Hendardi, diduga untuk melegitimasi keterlibatan optimum TNI dalam penegakan hukum memberantas terorisme.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencegah ISIS. Perpu itu rencananya mengatur tindakan terhadap Warga Negara Indonesia yang bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).