Rabu 25 Mar 2015 06:39 WIB

Polisi Tahan Warga Malaysia Pengedar Sabu-Sabu

Sabu kristal
Foto: abc news
Sabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, masih menahan seorang warga negara Malaysia, TMM yang ditangkap tiga pekan silam dengan persangkaan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Selasa mengatakan, TMM ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kamar 407 Hotel Balai View, Tanjung Balai Karimun pada 2 Maret 2015.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, setiap paket berisi 1,2 gram. Satu timbangan digital merek Ming Heng, satu pak plastik pembungkus warna bening, satu buah gunting, mancis dan satu set bong pengisap sabu-sabu," kata dia.

AKP Hendriyanto menjelaskan, tersangka diduga sebagai pengedar setelah pihaknya menangkap seseorang yang diduga menjadi kurir. "Jaringannya sudah ada, dan kita sudah tangkap. Nanti diekspos pada kesempatan berikutnya," ucap dia.

Penangkapan tersangka, tutur dia, berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada seseorang membawa narkoba di Jalan Pelipit, Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun.

Anggota Satnarkoba dikerahkan melakukan pengintaian, namun saat digerebek di perjalanan tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat digeledah di kamar hotel tempat dia menginap, jajarannya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 3 paket beserta barang bukti lainnya.

Menurut tersangka, kata dia, sabu-sabu tersebut dibeli di Tanjung Balai Karimun, namun ia memperkirakan berasal dari Malaysia.

"Kami menduga sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia dengan cara disembunyikan di bawah cangkir besar yang kami sita dari tersangka," kata dia.

Tersangka, kata dia lagi, masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan lainnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement