REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keputusan kubu Aburizal Bakrie untuk melanjutkan upaya hukum terkait gugatan keabsahan munas kubu Agung merupakan hal yang wajar.
Menurut Kalla, sudah ada keputusan yang bersifat final yakni keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Ya kita tunggu aja, kan sudah ada keputusan Menkumham, kalau salah satu pihak membawa ke pengadilan itu sah-sah saja," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (25/3).
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menandatangani dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait keabsahan kepengurusan partai Golkar. Sebelumnya, Yasonna telah mengakui kubu Agung Laksono yang berhak memimpin Partai Golkar.
Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menerima hasil Munas Ancol. Kubu Ical pun memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum dengan melanjutkan gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Utara dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, hari ini digelar sidang perdana gugatan Partai Golkar kubu Ical terhadap kubu Agung Laksono di PN Jakut.