REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM RI, Prof Dr Ahmad M Ramli, mengimbau daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melakukan koordinasi untuk membuat database tentang warisan budaya bukan benda. Langkah tersebut penting dilakukan untuk melindungi kekayaan warisan budaya dari kalim negara lain.
‘’Saatnya daerah (provinsi dan kabupaten/kota) meningkatkan koordinasi dalam membuat database warisan budaya bukan benda,’’ kata dia usai menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya tak Benda dan HKI yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar, Rabu (25/3).
Menurut Ramli, koordinasi ini penting agar kekayaan warisan budaya yang ada di tanah air bisa terdata dengan benar. Ia menilai untuk membuat database tersebut tidak sulit asalkan dilakukan koordinasi yang baik antarstakeholder di daerah.
Jika koordinasi tersebut berjalan baik, ia yakin database tersebut mudah dibuat dan bisa menjadi data penting bagi pemerintah jika terjadi klaim budaya daerah negara lain. "Beberapa kasus klaim budaya oleh negara merugikan kita. jika kita memiliki data base yang lengkap, klaim seperti itu bisa terbantahkan,’’ ujar dia.
Saat ini, sambung Ramil, Ditjen HKI tengah mempelopuri terbentuknya Forum HKI Komunal Nasional. Salah satu upaya yang akan dilakukan forum tersebut yaitu mensinergikan berbagai pihak dalam rangka mencatat dan menetapkan warisan budaya bukan benda. "Kami berharap seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap warisan budaya bangsa bisa bersatu dalam forum ini,’’ imbuh dia.