Rabu 25 Mar 2015 16:35 WIB

Atasi Parkir, Pemprov DKI Gandeng Polri dan TNI

Parkir liar di kawasan Asemka, Jakarta Barat, Kamis (5/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Parkir liar di kawasan Asemka, Jakarta Barat, Kamis (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) menggandeng TNI serta kepolisian untuk mengamankan kendaraan di Terminal Parkir Elektronik Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara yang baru diresmikan.

"Kita sudah koordinasi dengan aparat keamanan setempat polisi dan TNI untuk membantu menjaga keamanan," kata Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga setelah meresmikan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (25/4).

Sunardi menjelaskan pihak TNI dan kepolisian tidak langsung menjaga keamanan namun hanya membantu saat ada laporan kehilangan sedangkan untuk di lapangannya nanti pihak UP perparkiran menyediakan petugas keamanan tambahan.

"Petugas parkir kita juga bertindak sebagai petugas keamanan dan nantinya juga ada petugas keamanan tambahan di lokasi," ujarnya.

Ketika ditanya tujuannya untuk menggunakan mesin parkir elektronik, Sunardi Sinaga mengatakan banyak tujuannya antara lain untuk meningkatkan pendapatan kas daerah. "Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, juga untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem tarif layanan progresif (hourly charges)," kata Sunardi.

Selain itu penggunaan TPE dengan mesin parkir elektronik juga untuk meminimalisasi aksi premanisme yang kerap terjadi pada juru parkir di tepi jalan karena uang yang digunakan langsung terhubung dengan bank. "Sebelum ada TPE, juru parkir kerap diperas oleh preman. Nah karena TPE menggunakan uang elektronik jadi hal-hal semcam itu bisa dihindari," ujarnya.

Saat ini baru ada dua lokasi TPE yakni di Jalan Agus Salim Sabang, Jakarta Pusat dan di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara yang baru saja diresmikan. Tarif parkir yang diberlakukan untuk parkir di TPE bagi kendaraan roda empat adalah Rp 5 ribu per jam sedangkan untuk roda dua Rp 2 ribu per jam.

Pembayaran transaksi akan menggunakan Uang Elektronik dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh enam bank, di antaranya BNI, Bank DKI, Bank BRI, Bank BCA,Bank Mega, dan Bank Mandiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement