Rabu 25 Mar 2015 23:55 WIB

Pemkot Yogya Cek Penanda Batas Wilayah

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Tugu Yogyakarta
Foto: Antara/Noveradika
Tugu Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan dan mengecek kembali batas wilayah terluar Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan lantaran adanya beberapa patok penanda yang dilaporkan rusak.

Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Zenni Lingga mengatakan, tim tersebut telah diterjunkan sejak awal tahun. Mereka berkeliling melakukan pengecekan ulang penanda batas wilayah di Kota Yogyakarta.

Diakuinya, patok atau penanda batas wilayah sebagian besar terbuat dari kuningan sehingga mudah rusak.  

"Selain itu juga tim juga mengecek apakah ada penanda yang bergeser karena mungkin ada tangan iseng," katanya kepada waratwan di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (25/3).

Meski sudah didata namun ia belum bisa memastikan jumlah patok yang rusak karena pengecekan belum selesai.

Kota Yogyakarta dengan luas 32,5 kilometer persegi berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Bantul. Dia menyebut penanda batas wilayah itu tidak hanya berupa jalan tapi juga bentang alam. Oleh sebab itu faktor bentang alam seperti sungai dimungkinkan membuat penanda batas wilayah berubah atau hilang.

Zenni mencontohkan batas wilayah dengan Kabupaten Bantul di daerah Umbulharjo. Di kelurahan Giwangan Umbulharjo batas wilayah ditandai dengan alur sungai Gadjah Wong. Namun ternyata aliran alur sungai ada perubahan sehingga saat di cek ulang ada beberapa keluarga penduduk Kota Yogya yang hidup diseberang aliran sungai.

”Jika rusak, penanda batas wilayah akan diganti. Penanda batas wilayah ini penting sebagai penanda batas wilayah administrasi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam Rencana Umum Pengadaan Pemkot Yogyakarta untuk pemeliharaan papan dan penanda batas wilayah dialokasikan sebesar Rp 30 juta. Pelaksanaan kegiatan tersebut ditargetkan selama sebulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement