REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol, Ibnu Munzir, mengatakan pimpinan DPR tidak membahas surat yang dilayangkan Partai Golkar Kubu Agung Laksono dalam rapat paripurna karena menghadapi hambatan administratif.
"Tidak dibahas karena suratnya baru masuk, pimpinan masih mencari dasar hukumnya," ujarnya, saat dihubungi ROL, Rabu (25/3).
Menurutnya pembahasan surat yang berisikan pergantian struktur kepemimpinan fraksi Partai Golkar itu, akan segera dibahas pada sidang paripurna berikutnya. Sedangkan, secara internal, kepengurusan fraksi itu sudah berlaku, tanpa perlu persetujuan pimpinan DPR.
"Itu urusan partai, bukan hak pimpinan DPR, apalagi sekarang legal statusnya sudah jelas," katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota fraksi Golkar Munas Ancol, seperti Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keberatan karena sidang paripurna tak menggubris surat dari DPP Golkar (Munas Ancol) yang disampaikan kepada DPR pada Senin (23/3).
Diungkapkan Agus, pergantian yang dimaksud ialah, bahwa mulai bertanggal 23 Maret 2015, struktur kepemimpinan fraksi Partai Golkar di DPR pindah tangan pascapengesehan kepengurusan Golkar oleh Kemenkumham, Senin (23/3), dari semula dipimpin oleh Ade Komaruddin, kepada Agus Gumiwang Kartasasmita.