REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Welya Safitri menyambut baik terbitnya Peraturan Kapolri tentang izin penggunaan jilbab kepada polisi wanita. Menurutnya hal tersebut merupakan sinyal yang baik untuk kedepan dijadikan undang-undang.
"Alhamdulillah kalau sudah diterbitkan oleh Kapolri," ujar Safitri saat dihubungi ROL, Rabu (25/3).
Safitri meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan perkap Jilbab polwan. "Berati kan kita tinggal tunggu aja gerakanya kapan," ujar dia.
Safitri mengatakan, GP ICMI dan ormas-ormas Muslimah lain akan selalu memantau dan mengawasi perkembangan pelaksanaan peraturan tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan). Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.