Rabu 25 Mar 2015 21:33 WIB

DPR Desak OJK Tegas ke Bank Mega

Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak bertindak tegas terhadap manajemen Bank Mega yang belum mau mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), soal pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar. Desakan itu muncul dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan dengan Ketua OJK, Muliaman Hadad di Gedung DPR, Rabu (25/3).

Dalam raker itu, anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengatakan OJK harus melakukan langkah tegas untuk menegakkan peraturan. Apalagi, putusan MA terhadap Bank Mega sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK Cabut ijin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini," pinta Misbakhun, Rabu.

Politikus Golkar itu berpendapat, mestinya OJK bertindak tegas tanpa pandang bulu. "Jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang nitip duit di bank itu. Rule is rule. Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," tegas Misbakhun.

Menurut Misbakhun, sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tak dilakukan. "Jangan takut. Rule is rule," kata dia.

Misbakhun lalu menyerahkan bundelan putusan MA atas kasus itu kepada Ketua OJK Muliaman Hadad. Penyerahan bundelan putusan MA itu disaksikan Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro.

MA menolak permohonan kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari 2014.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun memerintahkan bank milik pengusaja Chairul Tandjung itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga enam persen per tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement