Rabu 25 Mar 2015 22:13 WIB

Perusahaan Kini Bisa Perbaharui Sendiri Data Peserta BPJS Kesehatan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan menyediakan Elektronik Data Badan Usaha (e-DABU) agar perusahaan efisien mengubah data kepesertaan pegawainya sendiri.

Ini akan memudahkan perusahaan dalam mengedit sendiri data karyawannya jika ada perubahan tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, Rabu (25/3).

 

Selain itu, kata dia, saat ini masih ada sebagian perusahaan mengira tidak perlu mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Kesehatan karena punya asuransi kesehatan swasta. Padahal, ujarnya, menjadi peserta BPJS Kesehatan itu wajib.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa setiap orang di Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement