REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan Elektronik Data Badan Usaha (e-DABU) agar perusahaan efisien mengubah data kepesertaan pegawainya sendiri.
Ini akan memudahkan perusahaan dalam mengedit sendiri data karyawannya jika ada perubahan tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, Rabu (25/3).
Selain itu, kata dia, saat ini masih ada sebagian perusahaan mengira tidak perlu mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Kesehatan karena punya asuransi kesehatan swasta. Padahal, ujarnya, menjadi peserta BPJS Kesehatan itu wajib.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa setiap orang di Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.