Kamis 26 Mar 2015 10:25 WIB

Calon Wagub Ini Digugat karena Didanai Publik

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, MONTPELIER -- Kejaksaan Agung Vermont menggugat calon wakil gubernur Dean Corren dengan tuduhan melakukan pelanggaran dana kampanye karena berasal rakyat. Hal itu diketahui dari email yang bernilai setidaknya 255 dolar.

Jaksa Agung William Sorrell mengatakan, kampanye Dean Corren meminta dana untuk menfasilitasi pencalonannya. Politikus Parta Demokrat Vermont itu mengirimkan email secara masal ke setidaknya 16 ribu orang pada Oktober lalu.

Ia mengatakan, email kontribusi kampanye Corren tersebut gagal dilaporkan. Pihaknya mencari pengembalian dana publik sebesar 52 ribu dolar ketika email itu dikirim dan 20 ribu dolar untuk denda.

Corren kalah dalam pemilihan. Ia mengajukan gugatan ke pengadilan federal terhadap Sorrell. Ia menantang ketentuan hukum dana kampanye tersebut pada Jumat (20/3).

Pengacaranya mengatakan, Corren ingin pengadilan menyatakan bila dirinya tidak melanggar hukum karena email tersebut sesuai dengan beberapa pengcualian.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement