Kamis 26 Mar 2015 11:22 WIB

Mensos: Usia 6-21 Tahun Berhak Dapat KIP

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan anak usia enam hingga 21 tahun berhak menerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Pemerintah berupaya menarik anak usia enam hingga 21 tahun kembali mengenyam pendidikan yang didukung program KIP. Pendidikan yang dimaksud, baik formal maupun informal," katanya, Kamis (26/3).

Penerima KIP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 17,9 juta, Kementerian Agama 2,2 juta, dan 3,6 juta usia 6-21 tahun dari Kemdikbud dimandatkan kepada Kemensos.

"Pemerintah melalui program KIP memovitasi agar kembali bersekolah dan belajar baik formal maupun informal, sekaligus sebagai basis menyemai tunas-tunas bangsa," katanya.

Perbedaan KIP dengan program lainnya, adalah tidak berbasis keluarga dan tidak hanya berbasis pendidikan formal. Artinya, katanya, para santri di pesantren, baik yang menempuh pendidikan formal maupun tidak bisa menerima, misalnya, program Tahfiz Al Quran.

"Kalau belum berrumah tangga sampai usia 21 bisa dapat KIP dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata dia.

Untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, para kepala Dinas Sosial, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta melakukan perluasan cakupan untuk penerima program KIP.

Selain itu, untuk memastikan kesejahteraan bagi masyarakat, program berbasis rumah tangga, seperti Kelompok Usaha Bersama (Kube), Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), katanya, mesti terintegrasi dengan program lainnya.

"Tugas dan fungsi Kemensos adalah memeratakan kesejahteraan sosial bagi segenap warga negara, termasuk bagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement