REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), punya suara bulat mendukung pengguliran hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menjamin, suara fraksinya akan mendukung penggunaan hak anggota legislator usulan fraksi Golkar tersebut.
Ungkapan Jazuli menanggapi soal dukungan fraksinya yang tampak tak penuh dalam surat usulan penyelidikan anggota dewan itu. Sebab, dari para penandatangan hak angket, anggota fraksi dari PKS, hanya terkumpul setengahnya. Yaitu 20 anggota, dari 40 jatah kursi partai dakwah itu.
"Itu kan baru awal saja. Kapan sih PKS gak solid. Kami (fraksi PKS) mendukung penuh hak angket," kata dia, saat dihubungi, Kamis (26/3).
Kesetiakawanan PKS bersama fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP) terkait usulan hak angket, menurutnya akan total. Seperti diketahui, sebanyak 116 anggota dewan, setuju menandatangai penggunaan hak angket untuk Menkumham Yasonna.
Hak angket digelorakan oleh partai-partai di barisan KMP, pascaputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono. Keputusan Kemenkumham tersebut, dinilai KMP punya muka dua.
Sebab, persoalan serupa dengan Golkar, yang dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terkait kepengurusan ganda tak sama perlakuannya. Karena itu, KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PPP (Mukhtamar Jakarta) dan Partai Amanat Nasional (PAN), dan PKS, menghendaki adanya penyelidikan.
Akan tetapi, tak semua anggota fraksi dari barisan oposisi itu ikut menandatangi usul hak angket itu. Selain dari PKS yang tak penuh, anggota fraksi Golkar, sebagai pengusung, hanya 55 orang yang ikut memberikan tanda tangan.
Padahal jumlah anggota fraksinya sebanyak 91 kursi. Dari Gerindra hanya 37 anggota dari 73 kursi. Selain itu, PPP hanya 2 anggota dari 39 kursi, dan PAN, juga hanya 2 anggota dari 49 kursi, yang ikut tanda tangan.