Kamis 26 Mar 2015 13:40 WIB
Hak Angket Menkumham

Fraksi PKS Tegas Dukung Hak Angket SK Menkumham

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), punya suara bulat mendukung pengguliran hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menjamin, suara fraksinya akan mendukung penggunaan hak anggota legislator usulan fraksi Golkar tersebut.

Ungkapan Jazuli menanggapi soal dukungan fraksinya yang tampak tak penuh dalam surat usulan penyelidikan anggota dewan itu. Sebab, dari para penandatangan hak angket, anggota fraksi dari PKS, hanya terkumpul setengahnya. Yaitu 20 anggota, dari 40 jatah kursi partai dakwah itu.

"Itu kan baru awal saja. Kapan sih PKS gak solid. Kami (fraksi PKS) mendukung penuh hak angket," kata dia, saat dihubungi, Kamis (26/3).

Kesetiakawanan PKS bersama fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP) terkait usulan hak angket, menurutnya akan total. Seperti diketahui, sebanyak 116 anggota dewan, setuju menandatangai penggunaan hak angket untuk Menkumham Yasonna.

Hak angket digelorakan oleh partai-partai di barisan KMP, pascaputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono. Keputusan Kemenkumham tersebut, dinilai KMP punya muka dua.

Sebab, persoalan serupa dengan Golkar, yang dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terkait kepengurusan ganda tak sama perlakuannya. Karena itu, KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PPP (Mukhtamar Jakarta) dan Partai Amanat Nasional (PAN), dan PKS, menghendaki adanya penyelidikan.

Akan tetapi, tak semua anggota fraksi dari barisan oposisi itu ikut menandatangi usul hak angket itu. Selain dari PKS yang tak penuh, anggota fraksi Golkar, sebagai pengusung, hanya 55 orang yang ikut memberikan tanda tangan.

Padahal jumlah anggota fraksinya sebanyak 91 kursi. Dari Gerindra hanya 37 anggota dari 73 kursi. Selain itu, PPP hanya 2 anggota dari 39 kursi, dan PAN, juga hanya 2 anggota dari 49 kursi,  yang ikut tanda tangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement