REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL-- Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap Nk, terdakwa penyekapan dan penganiayaan seorang siswi sekolah menengah atas di rumah indekos terkait tato Hello Kitty beberapa waktu lalu.
"Hakim sudah siap, kalau semua (pihak terkait) sudah datang ke PN, sidang langsung kami gelar," kata Humas PN Bantul, Supandrio saat ditemui wartawan menjelang pelaksanaan sidang putusan di PN Bantul, Kamis (26/3).
Menurut dia, PN Bantul telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap Nk terdakwa yang masih di bawah umur atau berusia 16 tahun tersebut pada Kamis (26/3) ini, setelah beberapa sidang sebelumnya digelar.
Menurut Supandrio, sebenarnya sidang terakhir dengan terdakwa Nk diagendakan pagi, namun karena harus menunggu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pendamping terdakwa maka hingga pukul 11.50 WIB ini sidang belum dimulai.
Ia juga mengatakan, sidang putusan terhadap Nk akan dilaksanakan secara terbuka, tidak seperti sidang sebelum-sebelumnya yang digelar secara tertutup, dan putusan terhadap NK menurutnya tinggal dibacakan karena sudah dicetak.
Sementara JPU dari Kejari Bantul, Heradian Salipi pada sidang sebelumnya menuntut Nk, sesuai dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18 tahun) di kamar indekos yang ada di pedukuhan Saman Desa Bangunharjo, Bantul, tersebut terjadi pada Kamis 12 Febuari 2015, setelah sebelumnya korban dijemput oleh tiga orang hanya karena korban memiliki tato Hello Kitty.
Korban yang dalam keadaan terikat tangannya kemudian dianiaya oleh sembilan pelaku, mulai dari memotong rambut korban, menyundut dengan rokok, hingga menyakiti alat vital korban, namun karena korban terikat dan mulutnya dibekap, tidak dapat berteriak.