Senin 23 Feb 2015 12:32 WIB

Satpol PP Datangi Tempat Kos Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL-- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendatangi tempat kos di lokasi penyekapan siswi sekolah menengah atas beberapa waktu lalu di Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo, Senin.

"Seperti kita ketahui telah terjadi masalah (penyekapan) di minggu lalu dan oleh karena itu kami diperintahkan Kepala Satpol PP untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul Suparmadi di sela razia.

Menurut dia, kedatangan rombongan Satpol PP tersebut bermaksud untuk menemui pemilik rumah kos untuk melakukan klarifikasi terkait perizinan maupun dokumen pendirian tempat usaha jasa kontrakan itu.

"Hari ini kami datangi, namun karena mungkin massa begitu banyak, (pemilik) tidak mau datang, namun kami akan datang ke rumahnya setelah untuk klarifikasi sebenarnya berkaitan dengan pendirian kosan," katanya.

Menurut dia, karena tampat kos tersebut bersifat komersial, setidaknya pemilik harus mengantongi beberapa izin, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan, dan beberapa dokumen perizinan lainnya.

Suparmadi mengatakan, seharusnya setiap ada tempat kos terdapat induk semang yang berada di sekitar rumah usaha tersebut untuk mengatur dan mengawasi penghuni kos di wilayahnya, agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.

"Lha ini induk semangnya tidak ada di sini (lokasi kos), sehingga ketika ada pelanggaran sampai beberapa kali pun tidak tahu, apalagi di sini merupakan kos campuran antara laki-laki dengan perempuan," katanya.

Sembilan pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18 tahun) di kamar kos yang ada di Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo, Bantul, Kamis (12/2), setelah korban dijemput oleh tiga orang.

Korban yang dalam keadaan terikat tangannya kemudian dianiaya pelaku, mulai dari memotong rambut korban, menyundut dengan rokok, hingga menyakiti bagian alat vital korban, namun karena korban terikat dan mulutnya dibekap, tidak dapat berteriak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement