Kamis 12 Mar 2015 14:38 WIB

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Tato Hello Kitty

Penyekapan (ilustrasi)
Penyekapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL-- Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penyekapan dan penganiayaan siswi sekolah menengah atas (SMA) karena tato hello kitty di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (12/3).

"Dari kami berencana menghadirkan 13 saksi pada sidang hari ini (Kamis,12/3), namun yang terkonfirmasi datang ada sembilan sampai sepuluh orang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bantul, Heradian Salipi sesaat sebelum mulai persidangan.

Sidang di PN Bantul tersebut merupakan sidang kedua dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18) di rumah kos yang terjadi pada Kamis (12/2), dengan terdakwa Nk (26) setelah sidang sebelumnya digelar pada Senin (9/3) lalu.

Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari teman pelaku (penghuni kos), pemilik kos tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan warga yang menolong korban.

"Saksi dari kami semua, saksi-saksi itu sesuai dalam BAP (berita acara pemeriksaan), jadi memberatkan, sementara dari pihak penasihat hukum terdakwa (saksi) kami tidak tahu," kata Heradian Salipi.

Ia mengatakan, karena sidang hari ini merupakan agenda pemeriksaan saksi maka seluruh saksi akan dimintai keterangan seluruhnya, dan apabila beberapa saksi tidak hadir maka akan dipanggil kembali.

Dalam sidang perdana kasus penyekapan dan penganiayaan yang digelar secara tertutup pada Senin (9/3) JPU mendakwa terdakwa Nk dengan dakwaan alternatif komulatif dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni pasal 170 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 mengenai pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, kemudian pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Dan pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement