REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mengkonsumsi ayam tiren (mati kemaren) disebut akan menimbulkan keinginan untuk berbuat maksiat. Sebab menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukriazy, segala hal yang berlabel haram akan membawa sifat panas di dalam diri manusia.
"Jadi kalau makan makanan yang tidak halal membawa kemungkaran," kata Ahmad Mukriazy, kepada ROL, Kamis (26/3).
Status hukum dalam Islam ayam tiren adalah bangkai. Sehingga seperti diterangkan dalam Alquran Surah Al-Maidah, "Mengharamkan kalian memakan bangkai, darah, dan daging babi," kata Ahmad menukil arti ayat Alquran.
Jadi yang menjual itu berdosa, tapi bukan dosa besar. Tapi, masuk ke dalam bentuk penipuan. Menurutnya, yang salah bukan konsumen, karena tidak mengetahuinya. "Jadi itu kan sebuah penipuan," tegasnya.
Selain itu, dalam pemotongannya sendiri ada tata caranya. Yaitu, membaca Bismillah, memotong pada urat kerongkongannya, dan mengarahkan posisinya pada arah kiblat.
"Jadi tidak sembarangan, yang jelas pemotongan yang islaminya itu diputus urat pernapasannya. Kemudian urat kerongkongan yang jalannya ini," imbuhnya. Solusinya menurut Ahmad, jika masyarakat resah dengan ayam Tiren, jalan satu-satunya membeli ayam hidup dan menyembelihnya sendiri.