REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku kementeriannya akan memberikan masukan dalam revisi Undang-Undang (UU) terorisme. Menurut Tjahjo, merevisi UU terorisme akan memudahkan kepolisian mendeteksi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri.
"Minimal imigrasi, kepolisian, inilah kamu ada bukti kenapa kamu mau umroh kok rumahmu dijual, kamu tinggal dimana nanti," ujar Tjahjo di Kejagung, Kamis (26/3).
Sejauh ini, kata Tjahjo, terdapat kesulitan mencegah orang yang tidak memiliki masalah hukum dan akan bergabung dengan kelompok Islam Irak dan Suriah (ISIS) dengan berkedok perjalanan umroh. Karena itu, mereka juga tidak bisa dilarang untuk pergi beribadah.
Tjahjo juga meminta harus jeli jika harus mencabut status kewarnegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS. Dia menilai, WNI yang ada di luar negeri juga harus dibela.