REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Lembaga antikorupsi itu resmi melimpahkan berkas politikus Partai Demokrat tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Iya, KPK kemarin telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG (Sutan Bathoegana) ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 itu sebelumnya mengajukan praperadilan. Sutan menilai, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Sidang perdana praperadilan Sutan telah digelar pada 23 Maret 2015. Namun, sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
KPK sebelumnya telah resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.