Ahad 29 Mar 2015 06:25 WIB

Jangan Persulit Masyarakat Urus IMB

Red: Karta Raharja Ucu
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya diminta tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus izin mendirikan bangunan di daerah setempat.

"Kami berharap pemkot melalui dinas terkait jangan sampai mempersulit dalam pengurusan maupun pemberian IMB kepada masyarakat setempat," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti di Palangka Raya, Ahad (29/3).

Ia mengatakan dinas terkait agar bisa memberikan waktu tidak terlalu lama kepada masyarakat yang ingin memiliki IMB. "Agar setiap masyarakat tidak merasa menunggu lama kapan bisa diterbitkan IMB-nya," katanya.

Apabila bisa diurus dua sampai tiga hari, katanya, hal itu segera informasikan kepada masyarakat. Namun, katanya, sebaliknya apabila ada berkas milik masyarakat yang kurang lengkap dalam pembuatan IMB itu, bisa segera diinformasikan juga.