Ahad 29 Mar 2015 06:25 WIB

Jangan Persulit Masyarakat Urus IMB

Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya diminta tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus izin mendirikan bangunan di daerah setempat.

"Kami berharap pemkot melalui dinas terkait jangan sampai mempersulit dalam pengurusan maupun pemberian IMB kepada masyarakat setempat," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti di Palangka Raya, Ahad (29/3).

Ia mengatakan dinas terkait agar bisa memberikan waktu tidak terlalu lama kepada masyarakat yang ingin memiliki IMB. "Agar setiap masyarakat tidak merasa menunggu lama kapan bisa diterbitkan IMB-nya," katanya.

Apabila bisa diurus dua sampai tiga hari, katanya, hal itu segera informasikan kepada masyarakat. Namun, katanya, sebaliknya apabila ada berkas milik masyarakat yang kurang lengkap dalam pembuatan IMB itu, bisa segera diinformasikan juga.

"Saya yakin hingga saat ini Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan sudah bekerja secara semaksimal untuk tidak memberikan waktu yang cukup lama kepada masyarakat dalam pengurusan IMB," kata politikus Gerindra itu.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya, Rojikinnor mengatakan pihaknya tidak pernah memperlambat masyarakat dalam pengurusan maupun pemberian IMB. "Sebetulnya kami tidak pernah ada niat untuk mempersulit maupun memperlambat masyarakat dalam pengurusan IMB, selama mau mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Menurut dia, terkadang masyarakat enggan kembali melengkapi berkas-berkasnya yang kurang dalam pengurusan IMB. Sehingga Dinas Cipta Karya terkadang dinilai lamban dalam memproses pemberian IMB. "Apabila sebagian masyarakat belum melengkapi berkas persyaratan pembuatan IMB dan tidak mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, otomatis kami tidak akan mengeluarkan IMB-nya," kata Rojikinnor.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement