Ahad 29 Mar 2015 20:56 WIB

Hak Angket Tunjukkan DPR Telah Jalankan Konstitusi

Rep: C09/ Red: Bayu Hermawan
Paripurna DPR
Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai rencana anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menggulirkan hak angket terhadap Menteri hukum dan HAM (MenkumHAM) Yassona Laoly, merupakan komitmen wakil rakyat untuk menjalankan amanat konstitusi.

Ia menjelaskan, hak angket sesuai dengan fungsi DPR dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan, DPR memiliki fungsi pengawasan yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Jadi apabila DPR bermaksud menggunakan salah satu haknya itu, maka pastilah hak tersebut digunakan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah," katanya, Ahad (29/3).

Said melanjutkan, adanya hak angket berarti ada kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah oleh DPR. Terlebih permasalahan tersebut berkaitan dengan hal yang penting, strategis, dan berdampak luas dalam kehidupan bernegara.

"Penggunaan hak interpelasi dan hak angket oleh DPR memang sudah seharusnya dilakukan agar DPR tidak dikatakan 'impoten'," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement