REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan mantan menteri agama yang jadi tersangka korupsi, Suryadharma Ali ditunda hingga besok, Selasa (31/3). Penundaan terjadi karena tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa dan surat tugas.
"Hari ini penundaan karena surat kuasa asli termohon belum ada," kata hakim Tati Hardianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Selain surat kuasa, tim hukum KPK juga tidak menyertakan surat tugas asli di persidangan kepada hakim. Hakim menginginkan tim hukum KPK memperlihatkan surat kuasa dan surat tugas yang asli.
Hakim Tati juga meminta kepastian kepada tim hukum KPK untuk bisa menyiapkan surat kuasa dan surat tugas asli agar sidang bisa dilanjutkan esok hari.
"Kami siapkan besok pagi," kata tim hukum KPK Nur Chusniah.
Kuasa hukum Suryadharma Humprhey R Djemat menyesali sikap KPK yang dianggap tidak serius dalam mempersiapkan persidangan. Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan pada 23 Februari 2015, namun kuasa hukum sempat mencabut berkas perkara untuk memperbaiki dan mempertajam materi gugatan.
Kemudian, kuasa hukum kembali mendaftarkan gugatan praperadilan pada 9 Maret 2015.
Suryadharma menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. Dia menggugat penetapan tersangkanya dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Ia juga menggugat penetapan tersangka dirinya sarat bermuatan politis.