REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan dugaan pemerasan yang dilakukan Raden Nuh, pemilik akun @triomacan2000 digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pembacaan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa merupakan agenda sidang yang di ketua oleh Hakim Suprapto.
Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum dengan majelis hakim. Kuasa hukum keberatan karena majelis hakim tidak menyetujui adanya kuasa hukum yang hadir berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Majelis hakim juga meminta agar ada berita acara sumpah.
“Dalam Undang-Undang Advokat tidak ada aturan itu,” ujar salah satu kuasa hukum menanggapi permintaan dari majlis hakim, di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Namun, kedelapan kuasa hukum yang hadir akhirnya diperbolehkan oleh hakim ikut dalam persidangan dan duduk ditempat yang disediakan. Hal tersebut setelah kuasa hukum dan majelis hakim melakukan komunikasi.
Agenda sidang eksepsi sendiri yaitu terhadap tiga terdakwah yaitu Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono. Sebelumnya, ketiganya didakwa terkait adanya info dan elektronik melalui akun twiter @TM2000back yang tidak benar.
Selain itu, adanya perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan memaksa orang lain melakukan sesuatu dan pencucian uang. Selanjutnya, adanya kesengajaan tanpa hak mendisdribusikan dan atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan.