Senin 30 Mar 2015 17:02 WIB

Fraksi PDIP Berharap Hak Angket ke Menkumham Dibatalkan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Trimedya Panjaitan
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Trimedya Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR berharap fraksi-fraksi Parpol Koalisi Merah Putih (KMP), membatalkan pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh kepengurusan partai politik (Parpol).

Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya akan memanggil Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (31/3) besok. Ia berharap dalam pemanggilan itu, fraksi-fraksi KMP bisa cukup puas mendengar penjelasan dari Yasonna, dan pengajuan hak angket dibatalkan.

"Besok Selasa (31/3), dari Komisi III akan memanggil Pak Laoly. Mudah-mudahan Golkar bisa puas dengan penjelasan dari beliau," katanya di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (30/3).

Trimedya melanjutkan, pemanggilan tersebut sebenarnya tak dikhususkan terkait angket. Hanya saja, diterangkan oleh Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum di DPR itu, rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham tersebut, bisa dijadikan tempat untuk meredam penggunaan hak angket.

"Dan kami (fraksi PDI Perjuangan) berharap nggak jadi angket," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemanggilan Yasonna ke Komisi III, diharapkan olehnya bisa membuka ruang komunikasi antara Kemenkumham, dan fraksi-fraksi pendukung angket. Pun kata dia, sebagai salah satu kader terbaik di PDI Perjuangan, Yaso-nna tentu akan dibantu dengan jalan politik terkait angket.

Hanya saja, dia meminta, agar Yasonna pun hadir dengan pe-njelasan yang mumpuni. Sebab kata dia, boleh jadi, penjelasan darinya, akan menjinakkan fraksi-fraksi yang keras mendukung hak angket.

"Sebagai kader, apapun yang beliau (Yasonna)lakukan kami mendukung. Tapi, ya gak mungkinkan kader kita (PDI Perjuangan), kita  biarkan sendiri di medan pertempuran," tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 116 anggota dewan setuju menggunakan hak angket untuk Kemenkumham. Hak legislator untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah itu, terkait pengesahan kepengurusan yang dilakukan oleh Yasonna terhadap kepengurusan Golkar ketika perselisihan internal di kepengurusan partai itu masih berlangsung.

Keputusan Menkumham itu dinilai oleh barisan oposisi sebagai intervensi pemerintah terhadap sengketa parpol. Sebab, dasar pengesahan yang dilakukan Yasonna, pun dianggap berpihak dan tidak adil.

Sebab, menurut KMP, dasar pengambilan keputusan terhadap Golkar, berbeda terhadap PPP. Padahal, konflik yang terjadi pada Golkar, sama persis dengan yang terjadi dalam PPP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement