REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi dari kuasa hukum dan terdakwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koes Hardjono (trio macan) terhadap bos PT Tower Bersama Grup Abdul Sattar.
Dalam eksepsinya, ketiga terdakwa menuding berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada rekayasa dan tidak berdasar.
“Saya menemukan keganjilan dan cacat pada dakwaan,” ujar Raden Nuh, saat sidang berlangsung, di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Menurut Raden, dakwaan disusun atas berita acara pemeriksaan serta menggunakan hasil penyidikan yang dipalsukan. Kasusnya, kata Raden, merupakan pengkriminalan karena polisi selaku penyidik dianggap bekerja sama dengan koruptor.
Untuk itu, di didalam sidang, Raden meminta kepada majelis hakim yang diketuai Suprapto untuk membatalkan dakwaan. Raden juga mengelak bahwa dirinya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar.
Sebab, kata Raden, palapor Abdul Sattar meminta dirinya agar menghapus kicauan di salah satu twiter @denjaka yang berisi perselingkungan Abdul Sattar dengan seorang artis bernama Vera. Namun, Raden justru dituduh melakukan pemerasan bersama Koes Hardjono dan Edi Syahputra.
Sementara itu, Koes Hardjono dalam eksepsinya juga membantah atas dakwaan dari JPU. Menurut Koes, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pasalnya, hubungan dirinya denga Abdul Sattar hanya sebatas permohonan bantuan. Koes juga membantah atas tudingan adanya pemberian uang dari Abdul Sattar karena mundur dari Asatunews.com.
“Penyelidikan dan penyidikan saya hanya soal perselingkuhan, dakwaan ini harus batal demi hukum,” kata Koes di persidangan.