Selasa 31 Mar 2015 13:39 WIB

Penutupan Situs Islam akan Dibatalkan dengan Syarat

Rep: C15/ Red: Ilham
Netizen pertanyakan situs Islam diblokir, tapi situs PKI dibiarkan.
Foto: Republika
Netizen pertanyakan situs Islam diblokir, tapi situs PKI dibiarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staff Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis, Danrivanto Budhijanto menegaskan akan buka kembali akses sejumlah situs Islam yang diblokir. Hal itu dilakukan jika website tersebut terbukti tidak bersalah.

"Tidak perlu khawatir, jika nanti setelah diskusi ternyata memang website tersebut tidak masalah kami akan buka akses lagi," ujar Danrivanto saat ditemui Republika di Kantor Kemeninfo, Selasa (31/3).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya hanya menerima laporan dari BNPT. Pihaknya tidak menelisik lebih jauh  karena hal tersebut merupakan domain BNPT untuk investigasi. Danrivanto menegaskan pihaknya akan segera berkordinasi dengan BNPT dan Kementerian Agama terkait kasus ini.

Dia juga mengatakan, sebenarnya soal pemblokiran berdasarkan UU ITE tidak perlu meminta konfirmasi pihak terkait. Web yang bermuatan pornografi dan melanggar UU ITE bisa saja diblokir secara langsung.

Enam dari 19 daftar website yang akan diblokir mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk meluruskan kebijakan yang ditetapkan secara sepihak ini. Pimpinan Redaksi AQL Islamic Centre, Agus Soelarto mengatakan pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kemenkominfo terkait rencana tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement