REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR RI menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gegabah melakukan pemblokiran terhadap 22 laman media Islam online.
“Pemblokiran jejaring informasi berbasis agama itu, merupakan bentuk paranoid dan terkesan Islamofobia. Sebab, pemerintah sampai hari ini tak melakukan penyelidikan atau klarifikasi soal situs-situs yang dicurigai bagian dari kelompok radikal,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais Wiryosudarmo, Selasa (31/3).
Dampaknya yang besar terhadap umat Islam pun membuat legislator dari Komisi I akan memanggil Menkominfo Rudiantara."Dalam satu atau dua minggu ini, kami (Komisi I) mengundang Menkominfo untuk menjelaskan," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.