REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 68 daerah masih terkendala dan belum mencantumkan anggaran Pilkada dalam APBD 2015. Hal ini dikarenakan aturan Pilkada yang baru terbit Januari 2015 sementara daerah tersebut berakhir masa jabatannya pada semester I 2016.
"Mereka amat wajar belum memiliki APBD 2015, karena aturan pilkada ini baru terbit Januari 2015. (Waktu itu) belum ada ketetapan kewajiban Pilkada, lantas muncul anggarannya di APBD? ini juga menyalahi aturan pembuatan APBD," kata Ketua KPU Husni Kamil usai konsultasi KPU, Bawaslu dengan DPR terkait PKPU di Gedung DPR RI, Selasa (31/3).
Untuk itu, ia pun meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensupervisi terkait penyediaan anggaran Pilkada di 68 daerah tersebut. "Kita berharap Kemendagri intensif melakukan supervisi agar mereka bisa menuntaskan dengan segera penganggaran ini," ujarnya.
Sebab, Husni mengakui persoalan di daerah saat ini berkaitan dengan belum tersedianya anggaran. "Itu yang menjadi soal. Bagaimana cara mengadakannya, ini yang perlu disupervisi Mendagri," katanya.
Sebelumnya Dirjen Keuangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan Kemendagri telah mengirimkan surat edaran ke 68 daerah terkait intruksi penyediaan anggaran pilkada. Reydonnyzar memastikan tidak ada alasan untuk daerah-daerah tersebut tidak menganggarkan biaya pelaksanaan Pilkada.
"Kita menjamin bagaimana percepatan dilakukan mendahului (APBD) perubahan mana kala membutuhkan, nggak ada alasan untuk daerah tidak cukup tersedia karena dapat menggunakan Silpa, pergeseran anggaran, atau efisiensi yang intinya dapat terbiayai dan wajib dibiayai," katanya.