REPUBLIKA.CO.ID, PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA -- Serangan udara yang menewaskan sekitar 40 orang di kampung pengungsi di Yaman utara melanggar hukum antarbangsa dan yang bertanggung jawab harus dituntut. Hal ini diungkapkan juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (1/4).
Seperti dilaporkan sebelumnya, kampung pengungsi Mazraq di dekat Haradh diserang pada Senin. Menurut Badan Perantauan Antarbangsa sekitar 200 orang juga terluka akibat serang itu, puluhan dari mereka terluka parah.
"Kami belum mengetahui siapa bertanggung jawab atas serangan itu," kata juru bicara PBB, Farhan Haq, "Pasukan mana pun menyerang mereka berarti melanggar hukum, harus ada pertanggungjawaban untuk itu dan pada akhirnya, semua serangan seperti itu harus berhenti."
Arab Saudi memimpin persekutuan negara Arab dalam serangan udara enam hari terhadap kelompok Houthi, yang muncul sebagai kekuatan paling mumpuni di negara termiskin di semenanjung Arab itu ketika mereka merebut ibukota Yaman pada tahun lalu. Juru bicara tentara Saudi pada Senin menyatakan kerajaan itu mencari kejelasan atas kejadian tersebut.
Mazraq, di propinsi Hajja dekat perbatasan dengan Saudi, adalah kelompok kampung penampung ribuan pengungsi Yaman dalam lebih dari satu dasawarsa perang Houthi dengan negara Yaman, serta pendatang asal Afrika Timur.
"Siapa pun bertanggung jawab, itu pelanggaran hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia dunia. Kampung itu, serta rumah sakit, yang juga telah terkena, dilindungi dan tidak boleh diserang," kata Haq.