REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jendral Partai Golkar, Zainudin Amali mengklaim hingga detik ini kepengurusan partai Golkar yang sah adalah kepengurusan Agung Laksono. Menurut dia, meski ada putusan sela dari PTUN, bukan berarti membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
Zainudin mengatakan, kubu Agung tetap bisa melakukan kegiatan yang menyangkut partai dari segi internal. Putusan sela yang memutuskan menunda aplikasi SK itu hanya berlaku pada urusan eksternal partai.
Lagipula, kata Zainudin, kegiatan yang telah dilakukan sebelum adanya putusan sela dari hakim PTUN tetap sah. "SK kan keluar 23 Maret, putusan sela keluar 1 April. Apa yang kami lakukan selama tenggat waktu itu sah," ujar Zainudin saat ditemui di depan Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (2/4).
Zainudin mengatakan, hal yang sudah dilakukan pada tenggat waktu tersebut salah satunya adalah pengajuan surat pergantian fraksi, konsolidasi daerah, serta penataan kepengurusan. Hal tersebut sah atas dasar keputusan Menteri.
Zainudin juga mengatakan, kepengurusan Pilkada sendiri sah. Karena pada 24 Maret pihak Agung sudah langsung mendaftarkan kepengurusan dan draft keikutsertaan Pilkada ke KPU Pusar. Sedangkan hal yang tidak bisa dilakukan saat ini adalah soal pengurusan dana parpol misalnya.
"Kita tetap jalan terus lah, toh hasil PTUN belum incrahct," tambah Zainudin.