Kamis 02 Apr 2015 19:38 WIB

Menkumham Sebut Kubu Agung Tetap Sah

Rep: C15/ Red: Ilham
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan, pihaknya tidak berencana untuk mengajukan banding. Hal ini urung dilakukan setelah mendengar penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM, Yassona Loaoly soal kepengurusan yang sah.

Berbekal statemen Yassona yang menyatakan kubu mereka tetap sah, Agung tetap akan menjalankan roda organisasi partai. Selain itu, Agung tetap bersikukuh bahwa kepengurusannya lah yang paling tepat. Hal ini didasari oleh ketetapan hukum yang jelas.

"Ini sikap kenegarawan, dengan sikap Menkumham ini menjaga stabilitas politik dan mencegah kevakuman organisasi," kata Agung saat ditemui di DPP Partai Golkar, Kamis (2/4).

Agung mengatakan, pihaknya masih akan tetap melaksanakan roda partai seperti pergantian fraksi, mengangkat Plt di DPW dan DPD. Selain itu, mereka memberikan peringatan tegas kepada Setya Novanto, Bambang Soesatyo, dan Ade Komarudin terkait loyalitas mereka terhadap dirinya.

"Dengan tidak mengurangi proses pengadilan dan pemeriksaan. Kerja organisasi tetap sah, kami juga tetap hadapi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol, Leo Nababan mengatakan, sesuai hasil rapat pleno yang diadakan pada Rabu (1/4) malam, pihak Golkar Kubu Agung Laksono akan mengajukan banding dari hasil putusan sela PTUN.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kejelasan terhadap SK Kemenkumham, bahwa SK tersebut adalah sah secara hukum. Leo mengklaim, meski proses hukum tetap berjalan, kepengurusan Agung Laksono tetap sah. "Kami sah dalam hal ini. Kami akan ajukan banding untuk mempertahankan keputusan Menkumham tersebut," ujar Leo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement